Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Terpadu Unsrat didirikan berdasarkan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Sam Ratulangi. UPT Laboratorium Terpadu berada di bawah koordinasi Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi dan sampai saat ini masih melayani kegiatan penunjang akademik di bidang penelitian, praktikum dan pengujian dengan menerapkan Tarif Layanan Pengujian Badan Layanan Umum (BLU).
Seiring dengan perkembangan Universitas Sam Ratulangi sebagai salah satu institusi pendidikan di Sulawesi Utara, dibutuhkan laboratorium untuk memfasiltasi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Demikian pula halnya dnegan UPT Laboratorium Terpadu yang merupakan hasil perkembangan dari tiga laboratorium terdahulu yang merupakan cikal bakal dari UPT Laborattorium Terpadu, yakni Laboratorium Dasar Unsrat, Laboratorium Pusat Unsrat pada tahun 1991 dan Laboratorium Advance pada tahun 2004-2013.
Laboratorium Dasar Unsrat merupakan laboratorium yang pertama kali didirikan di Universitas Sam Ratulangi untuk menyediakan sarana dan prasarana dalam menunjang kegiatan perkuliahan, khususnya untuk penelitian dan praktikum pada saat itu. Laboi:’atorium Dasar ini sudah memenuhi beberapa persyaratan sebagai sarana penunjang, antara lain sudah ada peneliti, teknisi, tenaga penunjang lainnya. Di samping itu sarana dan prasarana juga sudah tersedia, seperti gedung laboratorium, alat-alat laboratorium dan bahan-bahan kimia, yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan praktikum mata kuliah ilmu-ilmu dasar seperti Kimia, Fisika dan Biologi bagi mahasiswa Universitas Sam Ratulangi di bidang eksakta dari Fakultas Kedokteran, Teknik, Pertanian, Petemakan, dan Perikanan. Susunan personalia Laboratorium Dasar Unsrat adalah sebagai berikut:
- Kepala Laboratorium Dasar: Dra. Arini Waworuntu, lalu digantikan oleh dr. Suud Mertosono
- Kepala Laboratorium Kimia : dr. Kasmad Deu
- Kepala Laboratorium Fisika : Prof. Dr. Ir. J. Paruntu, MS
- Kepala Laboratorium Biologi : Prof. DR. dr Obrien S. Tendean, Sp.And
Bersamaan dengan perkembangan Universitas Sam Ratulangi khususnya di bidang pendidikan dan penelitian, maka dikeluarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi No. 34/PT15/a/C.91 tanggal 11 April 1991 (Prof.Drs. R.S. Tangkudung) tentang “Peningkatan Laboratorium Dasar Unsrat menjadi Laboratorium Pusat Unsrat” untuk menetapkan sentralisasi kegiatan laboratorium yang terpusat pada satu laboratorium terhitung sejak tanggal 1 April 1991.
Kepala Laboratorium Pusat Unsrat saat ini adalah dr. Suud Mertosono. Tujuan Laboratorium Pusat Unsrat pada saat itu adalah untuk:
- melayani praktikum mahasiswa dari fakultas-fakultas eksata Unsrat untuk Fisika, Kimia dan Biologi;
- melayani penelitian mahasiswa S 1 dan S2;
- melayani penelitian dosen peneliti Unsrat, atau penelitian dalam kerjasama dengan instansi lain dan melayani masyarakat;
- meningkatkan kemampuan teknisi Laboratorium Pusat.
(dr. LJ.J. Nainggolan, DAF, DSFK; 19 September 1996 hal 22 sejarah singkat laboratorium pusat)
Struktur Laboratorium Pusat Unsrat perlu dibenahi secara kualitatif dan kuantitatif untuk menjalankan fungsi pelayanan kegiatan praktikum dan penelitian untuk menjadikan Unsrat sebagai universitas yang melaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan struktur dan personalia pimpinan Laboratorium Pusat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Unsrat Nomor 27/PTS15/H/1995 tanggal 19 September 1995, yang menetapkan Struktur dan Personalia Laboratorium Pusat sebagai berikut:
- Kepala Laboratorium : dr. I.J.J. Nainggolan, DAF, DSFK
Koordinator Bidang - Penelitian: Ir. R.E.P. Mangindaan, M.Sc, PhD
- Kerjasama dan Pelayanan: dr. Henoch Awaloei, M.Sc
- Pendidikan: Prof. Drh. Boediarso, M.Sc
Kegiatan di Laboratorium Pusat UNSRAT ini dilakukan berdasarkan Programme Oriented, yaitu melakukan analisis sederhana dengan mengutamakan penanganan hal-hal atau kondisi yang dinilai mempunyai tingkat risiko atau kerawanan tinggi atau tergolong emergency bagi kelangsungan suatu laboratorium (dr. I.J.J. Nainggo/an, DAF, DSFK; 19 September 1996 ha/24; sejarah singkat /aboratorium pusat) Pada tahun 2004 Laboratorium Pusat Unsrat berubah nama menjadi Laboratorium Advance Fakultas MIPA Unsrat. Perubahan nama menjadi Laboratorium Advance FMIPA dimaksudkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran di Fakultas MIPA yang berdiri pada tahun 1998 dan belum memiliki laboratorium. Susunan personalia Laboratorium Advance FMIPA adalah sebagai berikut:
Kepala Laboratorium : Prof. Dr. Ir. Sartje J. Rondonuwu (2004-2009)
Dr.Ir. Donald Pokatong, M.Sc. (2009-2013)
Dalam rangka peningkatan pelayanan penelitian dan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, maka Universitas Sam Ratulangi menata kembali laboratorium yang ada di Unsrat serta menata organisasi dan tata kerja pada setiap unit kerja. Laboratorium Advance Fakultas MIPA Unsrat diubah menjadi UPT Laboratorium Terpadu Unsrat berdasarkan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Sam Ratulangi. Berikut ini adalah struktur personalia UPT Laboratorium Terpadu Unsrat sejak tahun 2014 sampai sekarang.
Kepala UPT. Laboratorium Periode Tahun 2014-2018=Prof.Dr. Edi Suryanto, M.Si
Kasubag Tata Usaha Staf PLP, Pengadministrasian= Drs. Max Dehoop, M.Si
Kepala UPT. Laboratorium Periode Tahun 2018-2022=Prof.Dr. Edi Suryanto, M.Si
Kasubag Tata Usaha/Sub Koordinator Staf PLP, Pengadministrasian= Joula A. Tumiwuda, SH
Kepala UPT. Laboratorium Periode Tahun 2022 -2026= Prof.Dra. Nio Song Ai, M.Si,Ph.D
Kasubag Tata Usaha/Sub Koordinator Staf PLP, Pengadministrasian= Joula A. Tumiwuda, SH
UPT. Laboratorium Terpadu Unsrat untuk waktu ini sementara dalam persiapan akreditasi, agar dapat membuka pelayanan pengujian bagi kalangan dalam dan luar Unsrat.