UPT Laboratorium Terpadu Universitas Sam Ratulangi merupakan unit layanan teknis di lingkungan Universitas Sam Ratulangi. Legalitas laboratorium ditunjukkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 2084/UN12/LL/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu Universitas Sam Ratulangi.
UPT Laboratorium Terpadu mempunyai personel manajerial dan teknis, yang mempunyai kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan tugasnya, termasuk penerapan, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen mutu, dan untuk mengidentifikasi kejadian penyimpangan dari sistem manajemen mutu atau dari prosedur untuk melaksanakan pengujian, dan untuk memulai tindakan untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan tersebut.
Struktur organisasi pada UPT Laboratorium Terpadu menentukan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar semua personel yang mengelola melaksanakan atau memverifikasi pekerjaan yang mempengaruhi mutu pengujian. Struktur organisasi tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor 2432/UN12/LL/2024 tentang tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Struktur Organisasi pada UPT Laboratorium Terpadu Universitas Sam Ratulangi Tahun 2024.
Struktur organisasi UPT Laboratorium Terpadu berada di dalam organisasi Universitas Sam Ratulangi yang langsung berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Rektor. UPT Laboratorium Terpadu mempunyai struktur organisasi dan manajemen di bawah pengawasan Satuan Pengawas Internal (SPI). Kepala UPT Laboratorium Terpadu langsung bertanggung jawab ke Rektor.
UPT Laboratorium Terpadu Universitas Sam Ratulangi menerima layanan pengujian sampel dan penelitian dari mahasiswa, dosen dan industri dari dalam dan luar UNSRAT. Layanan pengujian dan penelitian bertarif dan di tetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor 339/UN12/LL/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Penetapan Tarif Layanan Penunjang Akademik Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Sam Ratulangi.
Penerapan Sistem Manajemen Mutu UPT Laboratorium Terpadu Universitas Sam Ratulangi dilaksanakan dalam fasilitas yang permanen (Alamat: Gedung  UPT Laboratorium Terpadu Jl. Kampus Unsrat Manado 95115). Laboratorium memiliki fasilitas yang permanen, meliputi:
- Lantai 1: Ruang Kepala Laboratorium, Ruang Staf dan Ruang Koordinator Administrasi, Ruang Laboratorium Antioksidan, dan Ruang Spektro
- Lantai 2: Laboratorium Proksimat, Laboratorium High Performance Liquid Chromatography (HPLC), Gudang Bahan Kimia, Gudang Alat Laboratorium, dan Laboratorium Praktikum Mahasiswa .
- Lantai 3: Laboratorium Kultur Organisme dan Analisis Senyawa Bioaktif
- Lantai 4: Laboratorium Fourier Transform Infra-red (FTIR) dan X Ray Fluorescence (XRF), dan Ruang Pelatihan.
- Lantai 5: Ruang Seminar