Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Terpadu Unsrat didirikan berdasarkan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Sam Ratulangi. UPT Laboratorium Terpadu berada di bawah koordinasi Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi dan sampai saat ini masih melayani kegiatan penunjang akademik di bidang penelitian, praktikum dan pengujian dengan menerapkan Tarif Layanan Pengujian Badan Layanan Umum (BLU).